Mendagri : Stop Bantuan Pemda ke IPDN
Selasa, 16 Juni 2009 – 15:08 WIB
"Sumbangan daerah bagi penyelenggaraan pendidikan di IPDN itu harus dihapus sebab dalam prakteknya sumbangan tersebut lebih banyak digunakan oleh daerah untuk melakukan bargaining position dalam mengirimkan tarunanya untuk belajar ke IPDN," tegas Mardiyanto.
Maridyanto menjelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2009 tentang pengelolaan IPDN, disebutkan bahwa pembiayaan IPDN sepenuhnya harus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan main tersebut harus dijaga secara konsisten oleh semua pihak yang terlibat dengan institusi IPDN.