Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda Lagi

Rabu, 14 Juli 2010 – 14:10 WIB
Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda Lagi - JPNN.COM
Ditanya tentang data dari Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bahwa masih terdapat 3.735 Perda bermasalah yang diusulkan untuk dibatalkan, Gamawan menegaskan bahwa jumlah itu sudah berkurang. "Sekarang tinggal seribuan lagi itu. Sudah saya koreksi, yang dibatalkan dengan Permendagri ada sekitar 800, tapi yang sudah kita koreksi ada sekitar 1000," paparnya.

Sebelumnya, KPPOD meminta Presiden membatalkan Perda-perda yang bermasalah. Menurut KPPOD, Kementrian Keuangan telah mengusulkan 3735 Perda untuk dibatalkan karena dianggap menganggu investasi.(ara/jpnn)

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan bisa lagi membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan pajak maupun retribusi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close