Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda Lagi
Rabu, 14 Juli 2010 – 14:10 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan bisa lagi membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan pajak maupun retribusi di daerah. Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRB), kewenangan pembatalan ada di Presiden. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 maka terhitung sejak Januari lalu kementrian yang dipimpinnya tak lagi membatalkan Perda. Sebab, pencabutan Perda akan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). "Maka itu sejak Januari 2010 ini kita tidak bersifat membatalkan, tapi mengoreksi dan mengklarifikasi Perda-perda tersebut," ujar Gamawan di Jakarta, Rabu (14/7).
Menurut Gamawan, hasil koreksi Kementrian Dalam Negeri atas Perda-perda tentang PDRB akan langsung diberikan ke daerah. Meski demikian Gamawan mengingatkan daerah untuk tetap menindaklanjuti koreksi dari Kemendagri. "Kita hanya memberikan koreksi terhadap Perda-perda yang bermasalah saja. Tapi kita minta koreksi tersebut betul-betul ditindaklanjuti oleh daerah," tandasnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga mengingatkan bahwa Kemendagri akan merekap Perda tentang retribusi dan pajak daerah, untuk selanjutnya dikirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kepentingan pengawasan. "Karena di akhir tahun kan BPK memeriksa terus. Kita minta BPK membantu kita," tandasnya.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan bisa lagi membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan pajak maupun retribusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
Rabu, 27 November 2024 – 20:04 WIB - Hukum
Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
Rabu, 27 November 2024 – 19:46 WIB - Hukum
Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 19:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
Kamis, 28 November 2024 – 00:10 WIB - Pilkada
Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
Kamis, 28 November 2024 – 02:30 WIB - Pilkada
Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
Kamis, 28 November 2024 – 02:55 WIB - Politik
Quick Count Indikator Politik Pilkada Kabupaten Bandung: Sahrul - Gun Gun Unggul dari Dadang - Ali
Rabu, 27 November 2024 – 17:44 WIB - Pilkada
Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono Klaim Pilgub Jakarta 2024 Bakal 2 Putaran
Kamis, 28 November 2024 – 02:44 WIB