Mendagri Tak Ingin Terlibat Soal Fee BPD
Rabu, 20 Januari 2010 – 15:06 WIB
Pada kesempatan sama, Dirjen Administrasi Keuangan Daerah Depdagri Timbul Pujianto menjelaskan, seorang pejabat boleh mendapatkan honor dalam kegiatan tertentu sebagaimana yang tertuang dalam sebuah surat keputusan (SK). “Bagi pejabat yang ikut dalam kegiatan tertentu dibuat SK, dia boleh mendapat honor, itu boleh ditentukan honornya. Yang tidak boleh adalah hal-hal yang menyalahi aturan, yang dikategorikan fee, setoran tidak langsung,” katanya.
Sehubungan dengan fee BPD kepada para kepala daerah, Timbul menjelaskan bahwa pada 1998 Bank Indonesia (BI) pernah membuat dalam aturan yang membolehkan pejabat daerah mendapat bagian dari keuntungan bank. Hanya saja pada 2006, lanjut Timbul, BI kemudian menghimbau agar pemberian keuntungan dari bank itu dihentikan.