Mendagri Tak Larang Bambang DH Mundur
Jumat, 04 Februari 2011 – 19:44 WIB
![Mendagri Tak Larang Bambang DH Mundur Mendagri Tak Larang Bambang DH Mundur - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Sebelumnya, usai menghadiri rapat bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Rabu (2/2), Gamawan sudah menyatakan sikapnya. Dia minta agar DPRD mengevaluasi keputusannya itu. "Saya sudah melihat detail. Tidak terlihat alasan yang kuat memberhentikan," kata Gamawan saat itu.
Gamawan mengatakan, tindakan DPRD yang memberhentikan Tri juga sudah keterlaluan karena hanya dipicu masalah Peraturan Walikota Nomor 57 tentang yang Kenaikan Pajak Reklame. Kata dia, jangankan Peraturan Walikota, Peraturan Daerah (Perda) saja yang proses penerbitannya melibatkan DPRD saja bisa keliru.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, enam dari tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui pemberhentian Walikota Surabaya Senin (31/1) lalu. Masing-masing, Fraksi PDIP, PDS, PKB Fraksi Amanat Persatuan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar. Satu-satunya yang menolak adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemakzulan ini dipicu oleh kenaikan pajak reklame yang dituangkan di Perwali, yang dianggap lebih tinggi dibanding pajak reklame di Jakarta. (sam/jpnn)