Mendagri: Tak Semua Dinasti Politik Korup
Tjahjo mengaku, kebocoran keuangan di daerah itu di 2017 hendak dicegah melalui beberapa kiat sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
”Pertama, menerapkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” ujar Tjahjo.
Selanjutnya, perangkat pemerintahan di daerah diminta melakukan sistem pengendalian internal. Caranya dengan memetakan risiko, membangun sistem pengendalian keuangan dan melakukan pengawasan internal.
Ketiga, jajaran pejabat juga harus melakukan pengawasan manajemen keuangan.
Hal tersebut dimulai dari pengkajian atau review dokumen perencanaan dan review dokumen anggaran pada saat sebelum menetapkan APBD.
Tujuannya agar semua peruntukan keuangan telah tepat sasaran dan kebutuhan publik.
Keempat, amanat bagi inspektorat Kemendagri dan inspektorat daerah melakukan pengawasan dengan fokus area yang berisiko rawan korupsi.
Seperti yang sudah sering dijelaskan, area rawan yakni seputar perizinan, hibah bansos, pajak restribusi, pengadaan barang dan jasa serta perencanaan anggaran. Masih untuk inspektorat, yakni memperkuat pengendalian atas kinerja inspektorat daerah untuk pengawasan akuntabilitas keuangan.