Mendagri Terbitkan SE Pemutakhiran DPS Pilpres
Jumat, 17 April 2009 – 12:04 WIB
Kedua, bupati/walikota diminta memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperbantukan tenaga operator komputer kepada KPUD Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan pemutakhiran dimaksud. Selain itu, agar bupati/walikota memerintahkan perangkat kecamatan,perangkat desa/kelurahan, serta perangkat RT dan RW untuk membantu PPK,PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Mendagri mengatakan, pembiayaan kegiatan dimaksud dibebankan ke APBD masing-masing daerah. “Dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2009 tentang dukungan kelancaran penyelenggaraan pemilu. Jadi, kalau petugas perlu uang rokok, kan itu wajar, dan sudah ada payung hukumnya,” urai Mardiyanto saat memberikan kata sambutan di acara rapat koordinasi nasional administrasi kependudukan(rakornas adminduk) di hotel Red Top, Jakarta, Jumat (17/4). (sam/JPNN)