Mendagri Tetap Bolehkan APBD Bantu Madrasah
Jumat, 04 Januari 2013 – 00:42 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan alokasi dana APBD untuk membantu madrasah. Menurutnya, APBD tetap bisa digunakan untuk membantu madrasah maupun lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat. Merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Mendagri menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. "Jadi madrasah sebagai lembaga pendidikan, pada prinsipnya dapat memperoleh bantuan pendanaan dari pemda," kata Mendagri melalui surat elektronik (email) ke JPNN Jakarta, Kamis (3/1).
Mendagri menegaskan, pihaknya memang pernah mengeluarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2012 sebagai revisi atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD. Dalam beleid itu diatur kriteria pemberian hibah yang sifatnya tidak wajib, tidak mengikat, serta tidak terus-terusan diberikan setiap tahun anggaran.
Namun menurutnya, tidak ada aturan dalam bentuk Permendagri yang melarang bantuan untuk madrasah. "Permendagri itu sama sekali tidak melarang pemberian hibah untuk madrasah," tegas menteri yang pernah menjadi Gubernur Sumatera Barat itu.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan alokasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:40 WIB - Pendidikan
Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:21 WIB - Pendidikan
Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:07 WIB - Pendidikan
Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (10/1), Lengkap!
Jumat, 10 Januari 2025 – 05:38 WIB - Seleb
Kenangan dan Perjuangan Qomar, Mulai dari Pelawak, Aktor, Hingga Politikus
Jumat, 10 Januari 2025 – 04:09 WIB