Mendagri Tetap Bolehkan APBD Bantu Madrasah
Jumat, 04 Januari 2013 – 00:42 WIB
"Justru Pemda dapat mendanai kegiatan proses belajar mengajar pada sekolah-sekolah yang dikelola masyarakat. Termasuk yang berbasis keagamaan seperti madrasah ibtidaiyah (tingkat SD), tsanawiyah (SMP) dan aliyah (SMA). Jadi tidak ada SE yang melarang hibah untuk madrasah," tegasnya.
Sebelumnya beberapa pihak mengeluhkan kebijakan Mendagri yang melarang alokasi APBD untuk membantu madrasah. Sejumlah daerah yang tengah menyusun RAPBD 2013, mengeluhkan kebijakan Mendagri yang disebut dalam bentuk SE itu. Bahkan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali meminta agar daerah mengabaikan SE Mendagri itu. (ara/jpnn)