Mendagri Tetap Lantik Pemenang Pilkada Berstatus Tersangka
Jumat, 16 Juli 2010 – 21:45 WIB
Gamawan juga menegaskan, karena kepala daerah adalah pilihan rakyat maka sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakannya bersalah, statusnya tetap sebagai kepala daerah. "Kita tidak mau dituding melanggar hak asasi warga negara," tandas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Sementara kepala daerah diberhentikan secara permanen jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Kalau divonis bersalah oleh pengadilan, ya kita copot seterusnya. Sebaliknya kalau dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, ya posisinya dikembalikan lagi (sebagai kepala daerah)," tandasnya.(ara/jpnn)