"Instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta yang berdomisili di DKI dan tidak dapat menghentikan aktivitasnya karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, dapat mengatur jadwal kerja agar pegawainya menggunakan hak pilihnya," papar Dahliah. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tanggal 11 Juli 2012 telah ditetapkan sebagai hari libur khusus di Provinsi DKI Jakarta. Penetapan itu diputuskan lewat surat keputusan