Mendagri Tunggu Pembahasan Qanun di DPRA
Jumat, 05 April 2013 – 19:34 WIB
Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menambahkan, PP Nomor 77 Tahun 2007 sudah jelas menyatakan, lembang dan bendera daerah tidak boleh menyerupai lambang gerakan separatis.
Saat PP itu dulunya dibahas, lanjut dia, juga sudah melibatkan unsur dari Kesbangpol Papua, Aceh, dan Maluku.
Meski demikian, lanjut pria yang biasa dipanggil Donny itu, pemerintah tetap mengupayakan titik temu melalui proses dialog.