Mendes PDTT Mengubah Prioritas Pemberian BLT Selama Wabah Corona
Proses setelah dilakukan validasi yang dibahas di musdes, diputuskan sebagai calon yang definitif dan kemudian disahkan oleh kepala desa. Selanjutnya, data tersebut disampaikan keapda pemerintah daerah untuk ditetapkan.
Kemendes PDTT juga memberi batasan agar proses tidak terlalu lama, durasi waktunya harus lima hari kerja. "Tidak terlalu lama dan tidak mepet maka kita kasih aturan lima hari kerja, pemerintah kabupaten/kota harus sudah memutuskan daftar penerima manfaat BLT dana desa,” ujar Menteri Abdul.
Selanjutnya untuk sistem pencairannya, Menteri Abdul meminta sebisa mungkin dilakukan secara nontunai untuk menghindari ketidakjujuran.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan bank seperti BRI, BNI, dan Mandiri agar mempermudah masyarakat desa yang ingin mencairkan BLT dana desa,” tandas Menteri Abdul. (cuy/jpnn)