Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB
Rabu, 19 Desember 2012 – 08:01 WIB
Jika pemda sudah punya Petugas Penilik Bangunan, maka yang perlu disisir pertama kali adalah bangunan-bangunan tua. Bila bangunan tua itu tergolong cagar budaya, maka cukup konstruksinya yang harus diperkuat, sedang bentuk bangunannya tetap sama persis. "Apalagi beton dan material itu punya usia. Kalau sudah tua ya keropos dan bahaya jika terjadi gempa," ulas Probo.
Dia menyarankan, untuk pertama kali penerapan syarat IMB bangunan harus tahan gempa, cukup di kota-kota besar dulu, tidak langsung ke seluruh daerah karena menyangkut kesiapan SDM.
"Misal Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, Palembang. Itu dulu," lanjut dia. Itu pun, untuk bangunan bertingkat dulu. Misal untuk bangunan tiga lantai ke atas dulu.