Untuk masyaraat awam, penerapan IMB dengan syarat tersebut, masih memerlukan sosialisasi yang intensif. Misal saat warga mengurus IMB untuk rumah tinggalnya, dikumpulkan dulu di kantor layanan pengurusan IMB, diberi penjelasan mengenai pentingnya rumah tahan gempa. Jika kesadaran sudah terbentuk, masyarakat akan menggunakan jasa arsitek untuk membangun rumahnya agar tahan gempa. (sam/jpnn)
JAKARTA - Sudah waktunya pemerintah daerah (pemda) memperketat syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan memperhatikan kerawanan bencana