Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB
Rabu, 19 Desember 2012 – 08:01 WIB
"Pembangunan gedung-gedung bertingkat sudah menggunakan jasa ahli struktur, termasuk memperhatikan jika terjadi gempa," terang Probo.
Yang perlu diperhatikan, kata Probo, justru bangunan-bangunan lama yang dibangun dibawah tahun 1950-an. Sebagian besar, bangunan kuno itu tidak didesain untuk antisipiasi gempa.
Karenanya, menurut dia, sebelum syarat IMB bangunan harus tahan gempa diterapkan, maka kesiapan pengawasan harus dimatangkan terlebih dahulu oleh pemda setempat.