Mendesak, Dibutuhkan 4 Ribu ASN, Bukan untuk Pelamar Umum
Wempi menyebutkan, sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari:
1. Provinsi induk
2. Kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru
3. Kementerian/lembaga atau K/L
4. Lamaran pribadi.
“Prinsip selama proses mutasi, persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke dua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari PPK instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (provinsi baru, red),” jelas Wempi.
Guna mempercepat penempatan ASN di DOB Papua, pihaknya akan melakukan berbagai langkah.
Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).