Mendesak, Perppu tentang Panwas Pilkada
Senin, 11 Januari 2010 – 18:20 WIB
“Kesalahan Bawaslu dan KPU yang tidak mengantisipasi sejak awal, proses pembentukan Panwas yang penuh seperti ini menjadikan pengawasan menjadi lemah,” kata Jeirry saat ditemui di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (11/1).
Kata Jeirry, jika memang KPU dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) termasuk Bawaslu punya niat untuk tidak memperpanjang polemik seputar Panwas Pilkada, ketiga lembaga ini tentu akan mendorong terbitnya Perppu. “Perppu itu sederhana saja, tinggal menambah satu pasal karena memang situasinya mendesak. Rekrutmen Panwas itu bisa dilakukan oleh Bawaslu dengan adanya Perppu. Jadi tidak perlu menghapus pasal-pasal lain tapi hanya menambah kewenangan Bawaslu,” cetusnya.