Proses pembentukan Panwas Pilkada yang bermasalah seperti ini, menurut Jeirry, nantinya akan merugikan para calon dan para partai politik pengusung calon. Karena dianggap bermasalah, Panwas antinya bisa tak punya 'gigi' saat berhadapan dengan pihak lain. Dalam kondisi tidak bermasalah saja, saat melaporkan temuan pelanggaran proses pilkada ke polisi, Panwas sering kali tidak digubris. "Apalagi kalau panwasnya itu dibentuk dengan masalah seperti sekarang, “ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow mengatakan, perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang