Mendikbud Diminta Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi Guru PPPK 2021
PGSI mendesak agar semua status guru di sekolah swasta tetap berhak atas pengangkatan guru PPPK tersebut. "Kemendikbud harus mempertegas hak tersebut dalam kebijakannya," tegas Fatah.
PGSI juga meminta agar guru-guru sekolah swasta yang diterima sebagai PPPK tetap ditempatkan di lembaga pendidikan asalnya.
Alasannya, pemerintah juga mempunyai kewajiban konstitusi yang setara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi dan menyejahterakan sekolah-sekolah swasta melalui pengangkatan guru-guru sekolah swasta menjadi PPPK.
"Kami berharap ketika guru swasta diangkat menjadi PPPK, mereka tetap mengabdi di sekolah asalnya," tutup Moh. Fatah.(esy/jpnn)