Mendikbud Longgarkan Syarat Penggunaan Dana BOS untuk Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, melonggarkan ketentuan penggunaan dana BOS untuk guru honorer tidak lagi maksimal 50 persen, untuk membayar gaji guru honorer tetapi bisa lebih. Menyusul kondisi darurat pandemi Corona.
Syarat guru honorer yang dapat menerima dana BOS juga dibuat lebih fleksibel, yaitu tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
"Ada perubahan kebijakan penggunaan BOS Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)," kata Menteri Nadiem dalam teleconfrence, Rabu (15/4).
Sekarang, lanjutnya, dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019.
Kemudian belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa PSBB.
"Ketentuan pembayaran maksimal 50 persen sudah tidak berlaku," ucapnya.
Kepala sekolah, lanjut Mendikbud, tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.
Dia menjelaskan, dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik.
"Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku," ujar Nadiem.