Mendikbud Pamer Keberhasilan di Masa Pandemi Covid-19
Selain itu mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.
"Ini merupakan bukti kami mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19 ini. Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem.
Kemendikbud memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa semester tiga, lima dan tujuh kepada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggil swasta (PTS) dengan menggunakan anggaran kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
Di samping itu, Kemendikbud telah memberikan bantuan subsidi upah kepada 1.634.832 PTK PAUD, Pendidikan Dasar dan Penidikan Menengah, 374,836 PTK Pendidikan Tinggi, dan 48.000 pelaku budaya dan seni.
“Kemendikbud mendampingi para musisi jalanan sejak awal masa pandemi sampai hari ini. Ada bantuan seperti Apresiasi Pelaku Budaya. Itu sangat menolong,” ujar Pendiri Institut Musik Jalanan, Andi Malewa.
Kemendikbud juga telah menyalurkan bantuan kuota data internet untuk mendukung belajar dari rumah selama masa pandemi Covid-19.
Hingga saat ini, sebanyak 35,725 juta peserta didik dan tenaga pendidik telah menerima bantuan kuota data internet yang dikirim setiap bulannya.
Selanjutnya, berdasarkan basis data portal Rumah Belajar, total pengguna baru Rumah Belajar pada 2020 sebanyak 7,79 juta dengan pengunjung portal Rumah Belajar sebanyak 105,532 juta.