Mendikbud: Sekolah Rusak Bukan Cuma Urusan Pusat
Namun, daerah tidak tergerak untuk memperbaiki sekolah dengan alasan karena menunggu kucuran dana pusat.
Padahal, amanat UU dana pendidikan harus 20 persen dari APBN/APBD.
"DAU/DAK pendidikan jangan dihitung sebagai dana pendidikan daerah. Kecuali daerah yang APBD-nya rendah bisa dilakukan afirmasi. Ingat, transfer ke daerah 64,4 persen lebih dari total anggaran pendidikan Rp 416 triliun," ujarnya.
Bagi daerah yang mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBD akan mendapatkan reward.
Sebaliknya bagi daerah yang alokasinya kurang dari 20 persen akan diberikan punishment.
"Jangan tunggu DAU/DAK terus untuk memperbaiki sekolah rusak. Daerah dong harus ikut ikut membangun sekolah inpres menjadi sekolah yang mengikuti tuntutan zaman," tegasnya. (esy/jpnn)