Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah

Minggu, 17 November 2024 – 08:25 WIB
Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah - JPNN.COM
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan sinyal akan ada regulasi baru soal penempatan guru PPPK. Foto: Mesya/JPNN.com

Jika rekrutmen tersebut malah membuat kekurangan guru karena masalah penempatan, maka perlu ada peninjauan kembali soal penataan guru. 

"Untuk pengaturannya akan ada Peraturan Presiden (Perpres), karena tidak cukup dengan peraturan menteri saja," ucapnya.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 11 November 2024 terungkap  aspirasi terkait kebijakan guru ASN PPPK yang disampaikan Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikdasmen Santi Ambarukmi.

Disebutkan mengenai pentingnya sinergi dan keselarasan kebijakan antara Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Sinergi terkait penataan guru PPPK, termasuk penempatan dan distribusi oleh pemerintah daerah sehingga sinkron antara Dapodik dan data SIASN. Tidak menimbulkan permasalahan dalam penilaian kinerja,” ujar Santi.

Butir aspirasi kebijakan guru ASN PPPK juga menyebutkan perlunya jaminan penghargaan dan perlindungan, seperti jaminan keamanan bekerja, khususnya pada daerah rawan; hak untuk cuti alasan penting, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru mengajar pada daerah 3T.

Selain itu, pemda berharap akan ada penyelesaian bagi permasalahan guru-guru yang lulus ASN PPPK, tetapi tidak sesuai linieritasnya.

"Juga adanya mekanisme bagi para guru agar dapat diangkat atau pun ditugaskan pada sekolah swasta," ucapnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberi sinyal ada regulasi baru penempatan guru PPPK. Seperti apakah?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News