Mendiknas Tantang Uji Materi UU BHP
Kamis, 15 Januari 2009 – 09:41 WIB
Dia mengatakan, desakan penolakan UU BHP yang juga menuntut penggratisan semua biaya pendidikan adalah tidak rasional. Selain karena kemampuan anggaran yang terbatas, dia menyebut tidak ada satupun dasar hukum di Indonesia yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan
"UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) hanya menjamin bebas biaya bagi pendidikan dasar. Bahkan, UUD 1945 hanya menyebutkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak ada kata kata secara gratis. Tak ada itu dalam konstitusi,’’ tegas Bambang. Di samping itu, dia juga membantah tudingan bahwa UU BHP membuka jalan bagi komersialisasi pendidikan.