Mendiknas Tantang Uji Materi UU BHP
Kamis, 15 Januari 2009 – 09:41 WIB
Untuk biaya operasional, pemerintah selama ini sudah menyubsidi pendidikan dasar swasta melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dia menyebut, UU BHP hanya menegaskan apa yang sudah dilakukan pemerintah. Sedangkan tudingan ada liberalisasi pendidikan dianggapnya tak berdasar. Menurut profesor asal UGM tersebut, tak ada satupun pasal dalam UU BHP yang mengatur tentang lembaga asing. ’’Kalau tidak diatur tentang lembaga asing, berarti tak boleh ada fasilitas apapun untuk mereka.’’
Dalam kesempatan itu, Mendiknas juga minta agar kalangan perguruan tinggi memahami dengan benar materi UU BHP. Sebab, BHP sesungguhnya memberikan kewenangan atau otonomi yang lebih luas pada perguruan tinggi untuk mengelola dirinya sendiri. "Dikasih kewenangan kok malah menolak. Ini kan lucu,’’ kritiknya. (zul/oki