Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Meneg BUMN Surati PN Medan dan Kapolri

Tunda Eksekusi Lahan PT KAI

Kamis, 15 Agustus 2013 – 07:30 WIB
Meneg BUMN Surati PN Medan dan Kapolri - JPNN.COM

Dia mengaku tak habis pikir soal status lahan Kompleks Medan Center Point yang dikembangkan oleh PT Arga Citra Kharisma  (ACK), sekaligus pihak yang mengklaim kepemilikan lahan yang secara historis dikuasai PT Kereta Api Indoensia (KAI) sebagai aset negara tersebut.  

"Secara historis lahan Jalan Jawa, Jalan Madura, Jalan Timor, dan Gang Buntu itu dicicil pembeliannya oleh Menteri Keuangan Negara dari pihak Hindia Belanda. Aset itu kemudian diserahkan kepemilikan dan pengelolaannya kepada PT KAI. Dari luas total 74.000 meter persegi kini tinggal lahan di Jalan Jawa seluas 3.700 meter persegi yang dikuasai PT KAI. Selebihnya sudah dikuasai PT ACK. Padahal  PT KAI dan PT ACK tak memiliki hubungan atau  kerjasama selama ini," paparnya.

Kompleks yang di dalamnya terhampar apartemen, office medical center, super mall, convention hall, shop house, pertokoan, Hotel Karibia, dan Rumah Sakit Murni Teguh Memorial Hospital tersebut juga dikatakan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Medan  

"Dari hasil pertemuan kami dengan Plt Wali Kota dan Sekda  pada Selasa (13/8) lalu, Pemko Medan menyatakan bangunan yang dikembangkan PT ACK di atas lahan milik PT KAI di Jalan Jawa dan Madura tak punya IMB," ujar Yahya.
 
Camat Medan Timur Parulian Pasaribu yang ditemui Sumut Pos, Rabu (14/8), mengaku tak pernha menerbitkan surat silang-sengketa lahan di Jalan Jawa kepada pihak PT ACK. "PT ACK pun juga tak pernah berkoordinasi dengan pihak kecamatan," ungkap Parulian.

"Pihak Kecamatan hanya bisa memantau perkembangan soal tanahnya saja. Kalau ikut campur sampai ke dalam kita tidak ada wewenang," katanya.

Menyikapi tudingan Kompleks Medan Centre Point di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur tak mengantongi  IMB, pihak PT ACK lewat kuasa hukum Hakim Tua Harahap, tak membantahnya.

Hanya saja, Hakim Tua menyebutkan, surat permohonan mendapatkan IMB turut dilampirkan dalam surat gugatan dan permohonan eksekusi yang dilayangkan ke PN Medan.

"Kami sudah prediksi kalau akan dipersulit untuk pengurusan IMB. Kala itu surat permohonan penerbitan IMB dilampirkan bersama gugatan ke PN Medan. Sampai sekarang tak ada balasan dari Pemko, " tukasnya saat ditemui Sumut Pos (Grup JPNN), Selasa (13/8) di kawasan Jalan SM Raja, Medan. (gir/dek/mag-9/omi/mag-10)

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bergerak cepat menanggapi polemik sengketa lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close