Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengacu Data Sidalih, DPT Kacau

Rabu, 23 Oktober 2013 – 22:12 WIB
Mengacu Data Sidalih, DPT Kacau - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional cenderung menggunakan data-data yang terdapat pada sistem informasi data pemilih (Sidalih).

Padahal menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, jelas disebutkan, DPT yang memiliki legalitas sebagai dasar bagi data pemilih adalah DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota

“Tentu akan timbul permasalahan ketika terdapat data-data yang tidak sinkron antara DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota dengan data DPT yang terdapat dalam Sidalih. Apalagi KPU telah menyampaikan penjelasan, bahwa data Sidalih lebih dapat dipercaya (valid) karena telah membersihkan data-data yang dianggap bermasalah,” katanya.

Sebagai contoh, Bawaslu kata Muhammad, menemukan fakta untuk Provinsi Sumatera Utara, rapat pleno KPU Provinsi Sumut menetapkan DPT berjumlah 9.840.562 pemilih. Namun dalam Sidalih, DPT yang tercatat hanya berjumlah 9.803.082 pemilih.

“Untuk Riau DPT hasil pleno provinsi jumlahnya mencapai 4.109.060, sementara DPT dalam Sidalih 4.095.202 pemilih. Demikian juga dengan Jambi, DPT pleno provinsi 2.463.160, namun DPT Sidalih hanya 2.463.629,” ujarnya

Untuk Banten, hasil pleno KPU provinsi menurut Muhammad, telah menetapkan DPT berjumlah 7.908.855 pemilih, sementara DPT Sidalih, 7.892.914 pemilih. Kepulauan Riau, DPT Hasil pleno provinsi 1.295.755, namun DPT pada Sidalih 1.286.551 pemilih. Di NTT, Bawaslu menemukan jika DPT hasil pleno provinsi berjumlah 3.118.180 pemilih, namun pada DPT Sidalih, hanya berjumlah 3.114.715 pemilih.

Karena itu atas temuan-temuan seperti inilah, Bawaslu merekomendasikan KPU menunda penetapan DPT nasional hingga selambat-lambatnya 4 November 2013 mendatang.

“Dalam pencermatan ulang data pemilih, Bawaslu menilai KPU perlu melibatkan stakeholders yang ada. KPU juga perlu menyusun list penambahan atau pengurangan nama pada data pemilih beserta alasannya, daam setiap tahapan pemutakhiran data,” katanya,

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional cenderung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA