Mengacu Data Sidalih, DPT Kacau
Rabu, 23 Oktober 2013 – 22:12 WIB
Dengan langkah tersebut, Muhammad yakin semua pihak terkait nantinya dapat mengetahui secara jelas mengapa terjadi pergeseran jumlah pemilih dari hasil penyinkronan data nantinya.
“Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU perlu melakukan penyesuaian NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada data pemilih untuk memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat 2, UU Nomor 8 tahun 2012 dengan difokuskan pada pengisian NIK bagi pemilih yang belum memiliki NIK dan menyesuaikan data NIK yang masih bermasalah,” katanya.(gir/jpnn)