Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengadu ke BAP DPD RI, Ramli: Kami Sudah Habis-habisan Berjuang Sejak 2009

Rabu, 27 Januari 2021 – 22:44 WIB
Mengadu ke BAP DPD RI, Ramli: Kami Sudah Habis-habisan Berjuang Sejak 2009 - JPNN.COM
Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno secara virtual, Rabu (27/1) memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka laporan atas sengketa lahan antara warga Desa Agung dengan PT MHP. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Publik DPD RI (BAP DPD RI) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menindaklanjuti surat atas nama Ramli Pribadi dari Jejak Kasus News.

Hal itu terkait dengan laporan atas sengketa lahan warga desa Gedung Agung dengan PT Musi Hutan Persada (PT MHP). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno secara virtual, di Jakarta, Rabu (27/1).

“Permasalahan di Lahat ini sudah pernah ditindaklanjuti BAP DPD RI pada tahun 2016, namun sampai saat ini hasil kesepakatan rapat atau rekomendasi yang telah dimediasi oleh BAP DPD RI dalam rangka penyelesaian masalah di Lahat tersebut, masih ada yang belum dapat dilaksanakana atau belum tuntas,” kata Bambang Sutrisno.

Dalam RDP ini, Pemerintah Kabupaten Lahat yang diwakili oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Pemerinta (PRKPP) Limra Naupal, menginformasikan bahwa laporan perkembangan sengketa ini sudah ditindaklanjuti. Pihaknya sudah melayangkan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan.

“Kami sudah menindaklanjuti kasus ini ke Gubernur, perihal fasilitasi sengketa warga desa Gedung Agung dan PT MHP. Salah satunya adalah kami akan tetap memfasilitasi permasalahan ini sampai ke Menteri Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Lahat sudah mengadakan pertemuan kembali dengan hasil bahwa sedang menunggu payung hukum,” terangnya.

Sedangkan Ramli Pribadi, warga Kabupaten Lahat yang melaporkan sengketa ini, menyatakan bahwa mereka selama empat tahun masih menunggu PT MHP untuk mengembalikan lahan warga sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan pada tanggal 21 April 2016. Ramli pun menjelaskan bahwa mereka telah melakukan gugatan dari tahun 2009.

“Kami sudah habis-habisan (berjuang, red) dari tahun 2009. Kami menggugat, melakukan pengaduan dan pelaporan kepada polres, tetapi tidak digubris. Karena kalau kami menunggu terus dari pihak PT MHP itu berarti PT MHP tidak merasa bersalah. Sampai saat ini kami masih menunggu kerendahan hati dari PT MHP. Kami masyarakat berjuang untuk hidup, bukan untuk menjadi kaya,” jelasnya.

Dalam RDP ini hadir juga Senator asal Sumatera Utara Willem TP Simarmata yang memberitahukan bahwa pernah ada dua kali penggusuran, padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan Bersama.

Badan Akuntabilitas Publik DPD RI (BAP DPD RI) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menindaklanjuti surat atas nama Ramli Pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News