Mengaku Anggota KPK, Oknum Wartawan Dibekuk Polisi
jpnn.com, TARAKAN - Anthony, oknum wartawan mengaku anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditangkap polisi.
Dia diduga melakukan aksi pemerasan terhadap salah satu pegawai dinas kependudukan dan catatan sipil, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Kalimantan Utara.
Modus yang dilakukan anggota KPK gadungan itu adalah mendatangi salah satu pejabat pembuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), sekaligus melakukan pemerasan. Pelaku menyebut bahwa di instansi tersebut terjadi pungutan liar (pungli).
“Saya memakai dua identitas, karena saya tahu di dalam instansi tersebut ada pegawai yang nakal. Jadi saya coba pancing melalui pesan singkat pegawai tersebut. Saya beralasan ingin membuat e-KTP. Saya basa basi mau menembak (sogok) pakai uang supaya urusannya lancar dan cepat,” ungkap oknum tersebut.
Setelah percakapan melalui pesan pendek disepakati, oknum KPK gadungan itupun akhirnya mendatangi instansi tersebut dan mengaku sebagai anggota KPK.
“Ketika saya tunjukkan bukti percakapan melalui pesan pendek, pegawai di lembaga pembuatan e-KTP itupun kaget dan takut. Dan saya pun meminta uang tutup mulut Rp 2 juta kepada pegawai itu,” aku oknum tersebut.
Karena merasa diperas, salah satu pegawai di instansi itu akhirnya melaporkan aksi pemerasan itu ke polisi. Humas Polres Tarakan Ipda Taharman, mengatakan tersangka merupakan oknum wartawan salah satu media di Tarakan yang mengaku-aku sebagai anggota KPK untuk menakuti dan memeras korbannya.
Akibat perbuatannya, Anthony pun dutetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP. Kepada polisi, Anthony mengaku bahwa dirinya adalah wartawan KPK (Koran Perangi Korupsi), bukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski demikian, Anthony tetap diproses karena mencoba melakukan pemerasan.(*/ade/asa)