Mengaku Bisa Usir Jin, SA Minta Mama Muda Pakai Sarung, Hemm
AKP Gulo menjelaskan bahwa peristiwa itu terungkap setelah korban melaporkan perbuatan tak senonoh SA ke polisi.
Atas laporan korban, polisi pun langsung menangkap pelaku setelah dipancing kembali ke rumah korban.
"Penangkapan pelaku di rumah korban setelah dipancing korban yang merasa kesakitan. Saat pelaku datang ke rumah korban, polisi langsung melakukan penangkapan," jelas Gulo.
Dia menambahkan pelaku SA mengaku berprofesi sebagai orang pintar yang bisa menjalankan pengobatan alternatif.
"Kebetulan orang tua pelaku memang dikenal menjalankan praktek pengobatan alternatif sejak lama. Namun, orang tua pelaku tak mengetahui perbuatan tak senonoh SA," imbuh Gulo.
Pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP. Hukumannya sembilan tahun penjara. (myn/kaltim post)