Termakan Rayuan Mama Muda di Sukabumi, Para Korban Rugi Rp 2,7 Miliar
jpnn.com, SUKABUMI - Puluhan orang yang termakan rayuan S (23), mama muda asal Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, menderita kerugian hingga Rp 2,7 miliar.
Polisi dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi sudah menangkap S atas kasus dugaan investasi bodong.
"Pada kasus ini, (kami) berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial S (23)" kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Jumat (3/3).
Kasus dugaan investasi bodong bidang jual beli itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari enam orang wanita muda yang mengaku menjadi korban.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tersangka S.
Tersangka S menipu para korban dengan modus investasi bodong sejak Agustus 2022.
Para korban termakan rayuan pelaku yang menjanjikan korbannya keuntungan sebesar 20 hingga 50 persen dari nilai modal yang diinvestasikan.
Guna meyakinkan para korban, mama muda itu memastikan dan menjamin uang atau modal yang dititipkan kepadanya tidak akan berkurang, apalagi sampai hilang.