Mengaku Kenal Polisi, Lambas Peras Pemilik Panti Pijat
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara menangkap 3 pelaku pemerasan terhadap pemilik panti pijat Javanese Thai Massage, Kota Pematang Siantar.
Ketiga pelaku yakni Lambas Priyadi Siregar (pegawai koperasi), Husnul Irfan (sopir), dan Riris Elisabeth Manalu (ibu rumah tangga).
Tersangka Lambas ditangkap di jalan Medan-Binjai, Irfan diamankan di Medan Marelan, dan Riris diciduk di Medan Tuntungan setelah sempat melarikan diri ke Tapanuli Utara.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kejadian tersebut berawal saat tersangka Lambas mendatangi tempat pijat Javanese Thai Massage.
Namun, tempat tersebut tutup lantaran baru saja digerebek polisi.
Saat di lokasi, Lambas berpapasan dengan kakak dari salah satu terapis yang dikenalnya.
Dia kemudian menanyakan kenapa tempat pijat tersebut tutup.
Berdasarkan pengakuan wanita itu, tempat pijat baru saja digerebek oleh kepolisian karena ada laporan dugaan prostitusi.