Mengaku Kenal Polisi, Lambas Peras Pemilik Panti Pijat
Selasa, 09 November 2021 – 21:04 WIB
"Pelaku menyampaikan bahwa tersangka Irfan bisa berkomunikasi dengan pihak Polda," jelasnya.
Pemilik panti pijat percaya pada omongan Lambas lalu mentransfer uang tersebut melalui rekening istrinya ke rekening tersangka Riris.
"Kemudian di perjalanan waktu, uang tersebut dibagi 3 oleh mereka," beber Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Ketiga pelaku pemerasan terhadap pemilik panti pijat dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.(mcr22/jpnn)