Mengaku Masih Bujang Karyawan Pelindo, Berhasil Merayu Perempuan, Oouw
Setelah mendapatkan uang dan ponsel korban, tersangka JD kemudian menghilang dan meninggalkan korban sendirian di pusat perbelanjaan tersebut.
Korban yang terus menunggu tersangka hingga beberapa lama akhirnya sadar dirinya telah ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan laporan polisi tersebut Tim Opsnal Unit III Resmob Polda Metro Jaya, melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan JD.
Kemudian pada 14 Agustus 2019, Unit III Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah tersangka di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Dari tangan tersangka pelaku turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit laptop, satu unit ponsel dan satu paket ijazah (SD, SMP, SMK) atas nama EK.
Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara. (Fianda SR/ant/jpnn)