Mengaku Menjadi Korban, Mama Muda Malah Dijebloskan ke Tahanan
Kamis, 21 Oktober 2021 – 10:44 WIB
Menurut Darmawan, motif pelaku membuat laporan palsu lantaran tidak sanggup lagi membayar angsuran motor tersebut.
"Pelaku akan dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana Memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Darmawan. (*/palpos.id)