Mengaku Pensiunan Jenderal Polisi, HDS Tipu Korban Rp300 Juta
"Dan pada 3 Maret 2020, pelaku meminta lagi kepada korban uang senilai Rp10 juta guna mengurus tes kesehatan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, setelah korban sadar dan merasa dirugikan, maka yang bersangkutan melakukan tindakan dengan mensomasi pelaku.
Akan tetapi karena tidak ada tanggapan atau respons yang bersangkutan pun langsung melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.
"Dari laporan itu, Polsek Cisoka melakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Mauk, Tangerang dan kemudian diamankan," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, di antaranya berupa tiga buah kuitansi dengan tertera uang senilai Rp90 juta, satu buah topi warna cokelat berlambang tribrata, dan satu rompi hitam dengan tertera empat bintang pada kerahnya.
"Kepada penyidik, pelaku mengaku dirinya hanya sebagai wiraswasta, dan uang hasil penipuan itu digunakan untuk keperluan pribadi," tuturnya.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan serta penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(antara/jpnn)