Mengaku Penyidik KPK, Pemda Mesti Jeli
Kamis, 10 Maret 2011 – 12:45 WIB
Menurut Johan pula, mestinya kepolisian tidak melepas orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut. Sebab perbuatan yang dilakukannya jelas sudah melanggar aturan, dan dapat dikenakan sanksi pidana. "Pokoknya, kalau ada orang yang mengaku pegawai KPK dan meminta ini-itu, jangan ragu lagi bahwa perbuatan tersebut pasti ulah pemeras. Makanya laporkan saja ke kepolisian atau ke KPK langsung," tukas Johan serius. (mur/jpnn)