Mengaku Polisi dan Berdinas di Sidoarjo, AP Tak Berkutik saat Dijemput Anak Buah Kombes Kusumo
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus AP, dan dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya senilai Rp 50 juta.
"Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Kini, kata dia, terhadap AP terkait kasus penipuan berkedok anggota Polri dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Singapura: Satu Permintaan Tegas Shin Tae Yong untuk Evan Dimas Dkk
"Hukuman penjara paling lama empat tahun," ucapnya.(antara/jpnn)