Mengaku Polisi dan Hakim, Dua Pria Diciduk
Senin, 19 Februari 2018 – 19:41 WIB
Selain itu, kedua pelaku ini kerap mengaku sebagai Hakim Mahkamah Agung atau jaksa dalam menjalankan aksinya.
"Mereka sudah beraksi sejak 2003," ucap Ade.
Keduanya ditangkap di Apartemen Kalibata City pada 12 Februari lalu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, dua unit laptop, 10 buah kartu ATM dari berbagai bank, enam buah buku catatan, tiga buah dompet, empat lembar surat keterangan E-KTP, dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.
Atas ulahnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 368 juncto Pasal 266 KUHP dengan Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan. (mg1/jpnn)