Mengaku Polisi dan Hakim, Dua Pria Diciduk
jpnn.com, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan berinisial RS (27) dan SOL (46).
Penangkapan dilakukan karena keduanya menipu dengan cara mengaku sebagai aparat penegak hukum.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku mengaku anggota Satreskrim Polres Sabang.
“Korbannya adalah seorang pengusaha perkebunan di Aceh,” kata dia, Senin (19/2).
Korban yang berinisial AE mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
"Pelaku ini beraksi dengan mencari pengusaha di internet terkait adanya kasus perkebunan di Sabang, Aceh," katanya.
Setelah mendapatkan pihak perusahaan yang dianggap bermasalah, pelaku langsung mendatangi dan mengancam akan mempersalahkan kasusnya.
Agar kasus tidak dilanjutkan, pelaku memaksa pemilik perkebunan membayar uang yang diminta