Mengaku Polisi, Duo Kaka-Adik di Palembang Raup Ratusan Juta dari Pesan WhatsApp
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang menangkap kaka beradik di Palembang lantaran melakukan penipuan hingga ratusan juta.
Kaka beradik tersebut ialah Ariansyah (29) dan Tino (37) warga jalan Dusun III, Desa Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Tak tanggung-tanggung, dalam menjalankan aksi, keduanya mengaku sebagai personel anggota kepolisian dengan pangkat perwira untuk mengelabui korban.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, pada Sabtu 1 Juni 2024 lalu.
"Keduanya ditangkap saat sedang menginap di salah satu hotel di Palembang," terang Harryo, Kamis (6/6).
Dalam melancarkan aksi, kata Harryo, kedua tersangka modus mengirimkan PDF yang tampak seperti surat pemanggilan dari kepolisian atau undangan pernikahan.
"Mereka menyamar menggunakan foto profil anggota atau logo Polri. Hal itu agar calon korban percaya," kata Harryo.
Setelah menyamarkan identitas, pelaku akan mengirimkan PDF surat tersebut kepada nomor calon korban.