Mengaku Sebagai Perwira TNI, Pria di Aceh Ini Menipu Teman Wanitanya
"Saat itulah pelaku memberi tahu kepada korban bahwa identitas pelaku adalah seorang anggota perwira TNI," ujarnya
Ryan menambahkan setiba di pintu gerbang Kompleks Ajendam IM, korban menyerahkan laptop miliknya kepada pelaku dengan janji dikembalikan pada Selasa (2/11).
Namun, HP pelaku mulai tidak dapat dihubungi, sehingga korban merasa dirinya telah tertipu oleh IY. Korban akhirnya membuat laporan ke polisi.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LPB/ 460 /XI/2021/ SPKT, pada Kamis (4/11), setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumah indekosnya di kawasan Neusu, Banda Aceh, beserta barang bukti satu unit laptop merek Lenovo warna hitam.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku IY berencana akan menggadaikan laptop tersebut kepada orang lain agar memperoleh uang,” kata Ryan.
Saat ini, pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: