Mengamuk karena Rumah Hasil Jerih Payah Ditempati Eks Istri Bersama Suami Baru
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Aparat Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang pria inisial MS (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menyatakan, MS (42) ditangkap sesaat setelah melakukan pengrusakan kendaraan jenis Daihatsu Sigra nopol AD 9025 KT milik korban.
"Pengakuan tersangka dan juga saksi, kasus penganiayaan disertai pengrusakan ini dilatarbelakangi sakit hati. Sebab antara pelaku dan korban ini sebelumnya berstatus suami-istri," kata Kapolres Pandia, Selasa (25/2).
MS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengakui dirinya saat itu kalap, emosi.
Dia marah karena sang mantan istri menikah lagi dan tinggal dengan suami barunya di rumah yang dibangun atas jerih payahnya sebagai penjual daging ayam.
"Sejak awal saya sudah wanti-wanti agar rumah itu jangan ditinggali bersama suaminya yang baru. Saya tidak ikhlas, tidak boleh," kata MS di hadapan Kapolres.
Namun sayangnya, kata dia, peringatan yang berulang kali dia ucapkan tidak diindahkan.
Sang mantan, WHY (38) tetap saja nekat mendiami rumah lamanya yang dibangun semasa masih menjadi istri MS, dengan suami barunya, SP (42).