Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengancam Kesehatan Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Ini

Jumat, 27 November 2020 – 23:15 WIB
Mengancam Kesehatan Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Ini - JPNN.COM
Sebanyak tujuh kantor pengawasan Bea Cukai wilayah Jawa Barat secara serentak melakukan pemusnahan barang ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat, Rabu (25/11). Foto: Humas Bea Cukai.

“Pemusnahan ini juga dilakukan dalam rangka menjalankan amanat UU Cukai dalam tata Kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” ungkap Saipullah.

Sepanjang periode 2017 - 31 Oktober 2020, Bea Cukai di wilayah Jabar telah melakukan 2.088 kali penindakan di bidang cukai dan mengamankan 36,07 juta batang rokok ilegal. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 30,5 miliar.

Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai, serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.

Bea Cukai se-Jabar melalui fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, bersama pemerintah daerah se-Provinsi Jabar akan terus menjalin sinergi dan koordinasi dalam menjalankan program-program strategis di bidang perekonomian di sana. Terutama dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai se-Jabar juga terus bersinergi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, instansi terkait, dan stakeholder lainnya dalam upaya penegakan hukum UU Kepabeanan dan UU Cukai.

“Sinergi yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama­sama, bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, khususnya di Provinsi Jawa Barat, yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas,” pungkas Saipullah. (*/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Barang-barang yang dimusnahkan ini mengancam kesehatan masyarakat, serta melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan UU Cukai.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News