Mengangkut Ambulans Rusak jadi Modus Menyelundupkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Senin, 26 Juli 2021 – 15:15 WIB
Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/jpnn)