Menganiaya Adik Kelas, 10 Siswa SMK di Semarang Ditangkap
Rabu, 05 Januari 2022 – 13:30 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Meski telah masuk ke ranah hukum, Anwar menyebut masih ada peluang perkara itu diselesaikan secara damai melalui mediasi kedua belah pihak. (antara/jpnn)