Mengapa Kuasa Hukum Bantah Ki Gendeng Pamungkas Meninggal? Masih Misteri
jpnn.com, JAKARTA - Paranormal kondang Ki Gendeng Pamungkas mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK), 10 Mei 2020.
Ki Gendeng Pamungkas menggugat pasal-pasal yang mengatur bahwa pencalonan sebagai capres dan cawapres di pilpres harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik.
Ki Gendeng Pamungkas merasa haknya untuk mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden lewat jalur perseorangan terganjal ketentuan tersebut.
Untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya, Ki Gendeng Pamungkas memberi kuasa kepada Tonin Tachta Singarimbun, Elvan Games, Ananta Rangkugo, Hendri Badiri Siahaan, Julianta Sembiring, Nikson Aron Siahaan, dan Suta Widhya yang tergabung pada Andita’s Law Firm.
Pada tanggal 6 Juni 2020, paranormal Ki Gendeng Pamungkas dikabarkan meninggal dunia di RS Mulia, Bogor, Jawa Barat, karena komplikasi diabetes.
Para advokat itu sungguh serius dalam berupaya mewujudkan ambisi Ki Gendeng Pamungkas, sampai tidak segera memberikan keterangan soal kematian prinsipal saat dikonfirmasi hakim konstitusi.
Dalam sidang perdana pada tanggal 16 Juni 2020, Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya yang hadir menyatakan bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan meninggal adalah paranormal bernama asli Imam Santoso, sedangkan Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepadanya bernama Ihsan Masardi.
Namun, keduanya tidak dapat memastikan dua nama tersebut merupakan orang yang sama atau bukan lantaran belum bertemu langsung dengan sang pemberi kuasa setelah Ki Gendeng Pamungkas dikabarkan meninggal dunia.