Mengawal UU UMKM, Abdul Hakim DPD RI: Ini Amanat Konstitusi
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Anggota DPD RI Dapil Lampung Abdul Hakim melakukan dialog dan serap aspirasi bersama Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Lampung dan pelaku usaha di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Lampung, Senin (14/12).
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Agus Nompitu beserta jajarannya, pengurus Global Enterprener Professional (GENPRO) dan pengurus Koperasi Gapoktan Rukun Santoso.
Dalam kesempatan itu, Abdul Hakim menyampaikan bahwa sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
“Saya ingin mengawal UU No 20 tahun 2008 tentang UMKM, 98,68 persen adalah pelaku usaha mikro, pelaku usaha besar hanya 0,01 persen tetapi ini yang menguasai perekonomian, kita ingin menyejahterakan rakyat Indonesia. Ini amanat konstitusi. Ini amanat kemanusiaan. Oleh karena itu, kita harus melangkah bersama dan kolaborasi. Saya akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Abdul Hakim juga mencantumkan 22 program perjuangannya di antaranya adalah meningkatkan indeks pendapatan rata-rata sebesar 22 %.
“Tentu dengan sinergi berbagai pihak, mendorong UMKM terus tumbuh, sehingga banyak menyerap tenaga kerja dan mengentaskan kemiskinan,” kata Abdul Hakim.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM menyambut senang kehadiran Abdul Hakim dan rombongan pelaku usaha.
“Alhamdulillah pertumbuhan ekonnomi kita bertumbuh dari -3,57 % ke 2,41 %, memang 9 bulan pandemic covid-19 ini sangat berdampak pada perekonomian kita, dari 128 ribu umkm, hampir 50% tutup usaha, dan ada juga yang beralih ke pengadaan masker, hand sanitizer dan lain-lain, untuk dukungan terhadap petani pemerintah memiliki program kartu petani Berjaya," jelasnya.